Informasi Publik yang dikecualikan untuk disampaikan:
| No | Jenis Informasi | Alasan Dikecualikan | Dasar Hukum |
| 1 | Informasi data Pribadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
2. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3. Undang-undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
| 2 | Hasil Evaluasi dan Rekomdendasi tentang Kinerja Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 3 | Arsip Surat Masuk dan Keluar | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 4 | Surat keputusan keuangan yang bersifat rahasia | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 5 | Data keuangan pribadi dosen dan tenaga kependidikan | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 6 | Data base username dan password system layanan FEB UNILA | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 7 | Gambar-gambar teknik jaringan listrik, air, gas dan komputer. | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 8 | Daftar penilaian kinerja | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 9 | Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 10 | Dokumen berita acara pemeriksaan kondisi kesehatan dosen dan tenaga kependidikan | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 11 | Penjatuhan hukum disiplin pelanggarana etika dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 12 | Penjatuhan hukum disiplin pelanggarana etika dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 13 | Data percakapan helpdesk | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi | |
| 14 | Laporan Keuangan Tahunan FEB UNILA | Terkait dengan Informasi Rahasia Pribadi |

